Berapa Gaji Pegawai PNS Puskesmas? Ini Informasinya

Daftar gaji pegawai puskesmas berdasarkan golongannya.

Gaji Pegawai PNS Puskesmas

Jumlah kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kesehatan dari dulu memang terkenal paling banyak dibandingkan formasi lainnya. Para Pegawai tersebut nantinya beberapa akan ditugaskan untuk bekerja di Puskesmas seluruh Indonesia. Namun, berapa kira-kira gaji pegawai PNS Puskesmas?

Sebenarnya gaji yang akan didapatkan oleh para PNS tidak ditentukan berdasarkan jenis formasi melainkan tingkat golongan. Peraturan tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 yang membahas tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Daftar Besaran Gaji PNS Puskesmas Berdasarkan Golongan

Perlu Anda ketahui bahwa gaji PNS Puskesmas, nominal gajinya disetarakan berdasarkan golongan I-IV. Jika dilihat dari kriteria golongan, khusus formasi kesehatan seleksi CPNS hanya diperbolehkan bagi lulusan pendidikan minimal D3. Artinya, besaran gaji PNS Puskesmas tersebut terletak di Golongan II-IV. 

Untuk gaji golongan II diperuntukkan bagi pegawai PNS yang sudah menyelesaikan pendidikan dalam bidang tertentu dari SMP-D3. Nominal gaji yang akan didapatkan tiap bulannya sesuai dengan ketentuan dibawah ini. 

Golongan II A

Nominal gaji PNS golongan ini mencapai nominal Rp 2.022.200,- bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja. Kemudian, bagi pegawai yang memiliki masa kerja hingga 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.373.600,- tiap bulannya.

Golongan II B

Gaji pegawai PNS Puskemas yang memiliki masa kerja 3 tahun mencapai Rp 2.208.400,- sedangkan PNS dengan masa kerja 33 tahun mendapatkan nominal gaji Rp 3.516.300,- tiap bulannya.

Golongan II C

PNS yang mendapatkan masa kerja selama 3 tahun gajinya berkisar Rp 2.301.800,- perbulannya. Untuk PNS dengan masa kerja 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.665.000,- perbulan.

Golongan II D

PNS yang masuk golongan II D dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan nominal gaji sebesar Rp 2.299.200,- tiap bulannya. Sedangkan PNS yang memiliki masa kerja 33 tahun gajinya berkisar Rp 3.820.00,- tiap bulannya. 

Penentuan Gaji Pegawai Puskesmas dan Rata-ratanya

Gaji PNS golongan III akan didapatkan oleh pegawai yang menyelesaikan masa pendidikan S1 sampai dengan S3 sesuai dengan bidang masing-masing. Bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja sama sekali akan mendapatkan gaji paling kecil Rp 2.579.000,- perbulannya. 

Sedangkan untuk PNS golongan III yang memiliki masa kerja sampai 32 tahun akan mendapatkan nominal gaji berkisar Rp 4.236.400,- sampai Rp 4.797.000,- perbulannya. 

Berbeda dengan PNS golongan IV yang tidak memiliki masa kerja saja akan mendapatkan nominal gaji mencapai Rp 3.044.300 perbulannya. Bagi PNS yang menduduki golongan IV dengan masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji tiap bulannya sebesar Rp 5.000.000,- hingga Rp 5.901.000,-. 

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, sudah bisa diperkirakan bahwa gaji pegawai puskesmas paling sedikit bisa mencapai Rp 2.022.200,- tiap bulannya. Bagi PNS Puskesmas yang menduduki golongan IV bisa saja mendapatkan gaji sampai dengan Rp 5.901.000,- perbulannya. 

Jenis Tunjangan yang Akan Diterima Oleh PNS Puskesmas

Setelah membahas tentang gaji pegawai PNS Puskemas, ternyata pegawai PNS juga akan mendapatkan beragam tunjangan lainnya yang cukup menggiurkan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kerja, tunjangan uang makan, jabatan, tunjangan suami/istri, anak serta uang dinas.

Tunjangan kinerja didasarkan pada kedisiplinan, kehadiran dan prestasi kerja. Sedangkan untuk tunjangan uang makan berkisar Rp 35.000,- sampai Rp 41.000,- perharinya. Untuk tunjangan jabatan perbulannya bisa mencapai Rp 360.000,- hingga Rp 5.500.000,- perbulannya. 

Tunjangan jabatan, suami/istri, anak serta uang dinas biasanya mengalami perubahan tiap tahunnya. Segala ketentuan diatur berdasarkan ketetapa Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang yang berlaku.