Rincian Gaji Pegawai PNS Kecamatan dan Tunjangannya

Penentuan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) ditentukan berdasarkan golongan I-IV, dan ini berlaku juga untuk gaji pegawai PNS kecamatan.

Gaji Pegawai PNS Kecamatan

Gaji Pegawai PNS Kecamatan - Penentuan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) ditentukan berdasarkan golongan I-IV, dan ini berlaku juga untuk gaji pegawai PNS kecamatan. Calon PNS kecamatan yang mengambil formasi pemerintah kecamatan hanya dikhususkan bagi Anda yang memiliki pendidikan minimal D1. 

Besaran Gaji PNS Kecamatan Berdasarkan Golongan

Jika ditinjau dari kriteria pendidikan yang dibutuhkan, artinya gaji pegawai PNS kecamatan didasarkan pada golongan ke II sampai dengan golongan ke IV. Biasanya besaran gaji PNS tersebut akan mengalami perubahan tiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. 

  • Gaji PNS Kecamatan Golongan II

Gaji PNS Kecamatan yang menduduki golongan ke-II diperuntukkan bagi pegawai dengan lulusan pendidikan minimal SMP hingga D3, artinya CPNS dengan lulusan minimal D1 bisa saja ditempatkan pada golongan tersebut. Gaji golongan ke-II terbagi lagi menjadi 4 jenis lainnya. 

Bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja akan mendapatkan gaji minimal Rp 2.022.200,- perbulan. Untuk pegawai yang mendapatkan masa kerja hingga usia 33 tahun, akan mendapatkan gaji sampai dengan Rp 3.820.000,- tiap bulan.

  • Gaji PNS Kecamatan Golongan III

Pegawai PNS yang menempati golongan ke-III akan mendapatkan nominal gaji minimal Rp 2.579.000,- tiap bulannya. Gaji tersebut dikhususkan bagi pegawai kecamatan yang tidak memiliki masa kerja. Gaji golongan ke-3 biasanya diperoleh pegawai dari pendidikan S1 hingga S3.

Sedangkan masa kerja pegawai sekitar 32 tahun akan memperoleh gaji lebih besar mencapai Rp 4.236.400,- sampai dengan Rp 4.797.000,- tiap bulannya. Gaji tersebut bisa mengalami perubahan tiap tahunnya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. 

  • Gaji PNS Kecamatan Golongan IV

Gaji pegawai PNS yang menduduki golongan ke-IV (pegawai berstatus pembina) biasanya mendapatkan nominal gaji tertinggi dibandingkan golongan lainnya. Bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja saja gajinya minimal Rp 3.044.300,- tiap bulannya. 

Besaran gaji tertinggi akan diperoleh pegawai yang memiliki masa kerja sampai 32 tahun, yakni berkisar Rp 5.000.000,- perbulan. Untuk pegawai golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun akan mendapatkan gaji Rp 5.901.200,- tiap bulannya.

Setelah melihat rincian gaji PNS kecamatan diatas, mungkin sebagian dari Anda berfikiran bahwa gaji yang dimiliki PNS tergolong kecil. Perlu dipahami bahwa gaji utama PNS tersebut memang terkesan kecil, tetapi tunjangan yang akan pegawai dapatkan jauh lebih banyak dan menggiurkan.

Macam-Macam Tunjangan PNS Kecamatan

Jenis tunjangan yang akan didapatkan oleh gaji pegawai PNS kecamatan meliputi tunjangan uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri serta tunjangan untuk anak. Sama halnya dengan sistem gaji pokok, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan golongan diatas. 

  • Tunjangan Kinerja

Bagi pegawai PNS Kecamatan yang memiliki jabatan terendah akan memperoleh tunjangan kinerja mencapai Rp 2,53 juta. Sedangkan pegawai PNS yang memiliki jabatan tertinggi bisa sampai Rp 3,32 juta.

  • Tunjangan Makan

Tunjangan uang makan terdiri atas golongan I-IV dengan nominal terendah Rp 35.000,- sampai Rp 41.000 perharinya.

  • Tunjangan Jabatan

Pegawai akan mendapatkan tunjangan jabatan perbulannya dengan nominal paling rendah Rp 360.000,- sampai nominal terbesar Rp 5.500.000,- 

  • Tunjangan Suami/istri

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1977, PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebanyak 5% dari gaji pokok yang akan diterima tiap bulannya.

  • Tunjangan Anak

Besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anaknya, walaupun anak angkat sekalipun. 

  • Tunjangan Uang Dinas

Ketentuan diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 07 pasal 5 bahwa PNS akan mendapatkan uang dinas berupa biaya penginapan, transport, sewa kendaraan, transportasi dan lain-lain.